Asisten ahli ke lektor 200. III/c) = 200 - Penata Tk. Asisten ahli ke lektor 200

 
III/c) = 200 - Penata TkAsisten ahli ke lektor 200  S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala

Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. Selamat datang pada Sistem Informasi Kelola Usulan Jabatan Akademik (SILAJA), Sistem Informasi ini berfungsi sebagai media untuk dapat mengusulkan Jabatan Akademik. Lektor adalah jabfung yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan Asisten Ahli. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 593. Asisten Ahli ke Lektor. ANGKA KREDIT DOSEN Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 atau di sini >>> Penjelasan lebih lanjut bisa baca: MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010 1. Sementara gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3. 000,-. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. A. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler)Bagian 1 Jabatan Fungsional atau Akademik Dosen 1. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu: Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c; c. IV/a) = 400. Asisten Ahli – Rp 375. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Dokumen ini bermanfaat bagi dosen yang ingin meningkatkan kualifikasi dan karirnya di bidang pendidikan. Inpassing adalah penyeteraan atau penyama rataan jabatan fungsional dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dosen. Jika lulusan S2 maka bisa mengajukan Asisten Ahli dengan poin 150, tapi jangan lupa untuk lanjut studi karena karir kedosenan selalu dituntut untuk mempunyai Pendidikan yang tinggi. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) : Memerlukan 400-300 kum = 100 poin. Lektor ke Profesor (Guru Besar). PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT. Menjadi anggota organisasi profesiNomor Klasifikasi Lampiran perihal 2. Jadi misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2. . III/b. Asisten Ahli, Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala; Guru Besar. 550. Lektor Penata III/c 200 Penata Tk. 3. Tenaga Pengajar. Meningkatkan jumlah jabatan fungsional dosen dari Tenaga Pengajar ke jabatan fungsional Asisten Ahli atau dari Asisten Ahli menjadi Lektor; b. Baca Juga : Pengusulan JJA dari AA ke Lektor [Type text] Page i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas semua rahmat yang telah dilimpahkan dan kemudahan yang diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut: Asisten ahli sebesar Rp375. Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin. Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2. NO: U N S U R;ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA PROFESOR Pembina Utama, IV/e Pembina Utama Madya, IV/d. 1. Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. (150) ke Lektor(200), maka harus memiliki AK 50 → (200-150); 3. Kes Akademi Keperawatan Yaspen Jakarta Lektor (200) 01/08/2014 Penata (III/c) 13/10/2016 7 6 TMT GOLONGAN TIDAK TANGGAL 1Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : 1. Unsur yang dinilai Lektor 200 (S2) Diperluka nPersyaratan Kenaikan Loncat Jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala Pasal 4 (1) Dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan, dapat dinaikkan jabatannya dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. Video ini berisi ketentuan kenaikan jabatan akademik lektor 200/300. 0330079601 . Lektor Kepala – Rp 900. KGA. Seorang Lektor bisa menjadi Lektor Kepala asalkan angka kreditnya mencapai 400/550/700 kumulatif. 800 – Rp6. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. ASISTEN AHLI ---- > LEKTOR KEPALA LONCAT JABATAN • Ijazah Harus S3/Doktor/Setara • Minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir (Asisten Ahli) • Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan) • Minimal 2 (dua) Karya ilmiah pd jurnal Internasional Bereputasi sbg penulis Pertama • Persetujuan Senat. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir No. Jabatan Lektor kemudian bisa dilewati begitu saja oleh dosen, yakni dosen yang memilih naik jabatan dengan skema Loncat Jabatan. Kenaikan Jabatan ke asisten ahli dan lektor a. Syarat JAFUNG Asisten Ahli: Download: 9. (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. Diperlukan 350 AK. Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk. , M. I, IV/b: 1: Pembina, IV/a: 1: Penata Tk. a. la - Online dictionaries, vocabulary, conjugation, grammar. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Video ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. g. I, IV/b: 1: Pembina, IV/a: 1: Penata Tk. Lektor Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: • Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Lektor (300) 2: Lektor (200) 8: Asisten Ahli (150) 11: Jumlah Dosen Berdasarkan Kepangkatan: Pembina Tk. November 6, 2019 at 6:37 pm. IV/a) = 400. • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Tenaga Pengajar 2. Minimal di JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10. 100 AKf. Kenaikan Reguler: Asisten Ahli ke Lektor a) Minimal 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. lektor kepala Rp 900. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. Syarat Utama: 2 jurnal. Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujui menjadi Profesor, nama dan karya ilmiah utama akan diunggah di laman 11. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. ke draft dosen. Nama Unit Kerja Bulan Penilaian Usul Jab. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah 3. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Kenaikan Jabatan Fungsional Secara Reguler @Pengangkatan Pertama, @Dari AA ke L, @Dari L ke LK, @Dari LK ke GB 2. Jabatan fungsional dosen itu ada empat tingkatan, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. PENDIDIKAN (A) 150 150 150 150 150 150 2. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. Dari jumlah tersebut meliputi asisten ahli sebanyak 1. Revisi : 00 Halaman : 8 dari 12 6. Adapun persyaratan JFA dosen adalah. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. 00 200. Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam . Memiliki kualifikasi akademik Doktor 3. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK. INFORMASI TERKINI. d. , M. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. D. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. 579. PermenpanRB No. Mawadatul Maulidah, S. Magister/sederajat I. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. 1 Asisten Ahli Penata Muda Tk. Doktor (S3) = 200 b. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. d. , IV/b 700 Pembina Utama Muda, IV/c 4 Profesor 850 Pembina Utama Madya, IV/d. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. 00. Si. Soebandi TEMPAT Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 6dudw 0hqmdgl 'rvhq 0hplolnlnrpshwhqvl 6hkdwmdvpdqlgdqurkdql 0hphqxkl nxdolilndvl odlq dqj glshuvdudwndq rohk shujxuxdq wlqjjl whpsdwUntuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan. h. 00 200 18 dr. Adapun untuk lektor kepala dan guru besar diajukan ke Ditjen Diktiristek dengan melampirkan nama dosen dan angka kredit. Berikut ini merupakan berkas persyaratan Inpassing bagi dosen di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses uji kompetensi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. Memasuki tahun 2021, proses serdos diubah menjadi lebih. 4 SKEMA PENGEMBANGAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN 1 ASISTEN AHLI Kum: 100 (3a) 150 (3b) 2 LEKTOR Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0. ,Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :. Asisten ahli ke Lektor Kepala: sudah menjabat jabatan asisten ahli selama dua tahun; bergelar doktor; telah memehuni setiap unsur dan juga jumlah nilai dalam penilaian angka kredit, memiliki sertifikasi sebagai pendidik; memiliki paling sedikit dua karya ilmiah yang terbit di jurnal internasional sebagai penulis pertama. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. 100 - Rp 5. Si. BaBagigi yyangang jjabatanabatan diwadiwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya sampai pararel pangkat dengan jabatan. Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (P 2M) 5. Pengangkatan. LEKTOR KEPALA. T»h»pawl«nrti«iMl OCMMNF) Mijrijiii lanifMf. Penelitian 40% x 200 = Minimal 80 kum. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Kemudian untuk naik menjadi Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. waktu tunggu anda selama 3 tahun baru dapat memproses ke guru besar atau anda dapat mengurus di bawah 3 tahun jika anda. Jumlah angka kredit. Lektor sendiri memiliki golongan III/c dan III/d. Untuk naik jabatan menjadi Guru Besar dibutuhkan angka kredit sebanyak 850 atau 1. Kum: 400-550-700. 100-Rp 5. III/ b:. III/d 300 Gol. Lektor Kepala minimal: 3 artikel jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2/ 1 artikel jurnal intr. Setelah mendapat jabatan akademik 1 tahun pertama kali (Asisten Ahli / Lektor), atau kenaikan jabatan, Anda diwajibkan untuk kenaikan pangkat penyetaraan. Contoh Bukti Korespondensi. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. No Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dari jabatan Asisten Ahli, dimungkinkanDosen Lektor Kepala dengan grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM). Lektor Kepala 400 AK. Adapun jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022 yang kedua adalah Lektor. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. Memberikan kuliah pada semester. 2. Fakultas Ekonomi / S. Selamat sore Ibu, maaf mengganggu waktunya sebentar, kemarin saya sudah melakukan diskusi dengan bagian kepegawaian terkait dengan kenaikan Jafung dari tenaga pengajar ke Lektor 200 ternyata tidak dikasi Ibu. Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:. IV/a) = 400. Pengusulan dapat diajukan sewaktu-waktu dengan acuan TMT pemberlakuan Penetapan Angka Kredit (PAK) setiap awal bulan dengan mengisi tautan formulir: Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar M M M M M M M-B B* M M M M---B B B/M** M Keterangan: M : Melaksanakan * : Golongan iii/d B : Membantu ** : Sebagai Penulis Utama pada Jurnal Ilmiah Bereputasi c. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;AHLI 01 Maret 2007 S2 V V 100. Diperlukan . abdullah muksin, sp. – asisten ahli (IIIb)-Lektor (IIIc dan IIId) – Lektor Kepala (IVa, IVb, IVc) – Profesor (IVd,IVe). Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3. No Diajukan ke Jumlah 1 Asisten Ahli 24 2 Lektor 45 3 Lektor Kepala 6 4 Guru Besar 9 8Total 4 Daftar Nama terlampir pada surat ini. a. 5. Kegiatan. 150. Nilai prestasi. 4. Dalam hal jabatan akademik lebih diprioritaskan untuk Lektor Kepala, selanjutnya Lektor dan terakhir Asisten Ahli. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. 300 dan Rp 5. 46 Th. Dengan hormat, Sehubungan dengan akan dibukanya masa Inpassing kepangkatan Dosen pada Akhir Nopember 2019 dengan TMT Januari 2020, maka kepada Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas/Direktur Pascasarjana untuk menginformasikan kepada Dosen yang Bapak/Ibu pimpin untuk memberikan himbauan kepada Dosen yang. GURU BESAR. Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli; Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama; ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybsPada bulan April 2017 yang lalu SK JJA saya dari asisten ahli ke lektor keluar. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. I, III/b Jenjang Jabatan Akademik Dosen PERMENPAN No 17 Tahun 2013 Pasal 6. Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Lektor Kepala 550 AK. FMIPASESUAI Keputusan Ditjendikti-Kemdikbud 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD, setiap dosen dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Dosen (KKD). Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. Kenaikan JAFA setingkat lebih tinggi (reguler) dari Asisten Ahli ke Lektor : a. Tri Yulaeli, s. 3. SK : 735/LL6/OT.